News Stay Update With Us

...
Rafli Daffa Falih Adilah

4 days ago | Category : News

ODOL: Over Dimension Over Loading, Peraturan yang Membuat Para Sopir di Jawa Timur Turun ke Jalan

News

Jakarta, UGC Logistics, 19/06/2025 - ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Loading, istilah yang digunakan dalam industri logistik dan transportasi untuk menyebut kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi atau kapasitas muatan yang diizinkan oleh undang-undang. Dalam praktiknya, truk ODOL sering membawa cargo dengan berat atau ukuran yang melebihi ketentuan, demi efisiensi biaya atau permintaan pelanggan dalam pengiriman domestik dan impor-ekspor

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan, menetapkan larangan truk ODOL untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, memperpanjang umur jalan, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.  

Isi dan Pokok Peraturan Anti-ODOL 

Peraturan ODOL mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019. Beberapa poin pentingnya antara lain: 

  • Kendaraan pengangkut barang tidak boleh melebihi dimensi (panjang, lebar, tinggi) yang telah ditentukan.

  • Berat total kendaraan beserta muatannya tidak boleh melebihi Gross Vehicle Weight (GVW) yang ditentukan sesuai jenis jalan dan kendaraan.

  • Kendaraan ODOL akan dilarang beroperasi dan dapat dikenai sanksi denda, tilang, hingga pencabutan izin operasional.

  • Penegakan peraturan dilakukan melalui penimbangan muatan di jembatan timbang dan razia di jalan.


Pemerintah sempat memberikan toleransi hingga akhir tahun 2023, namun pada tahun 2025 hingga kini, penegakan tegas mulai diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
 
 
Dampak dari Penerapan Aturan ODOL

Penerapan aturan anti-ODOL membawa dampak besar dalam dunia logistik dan cargo domestik, baik dari sisi keselamatan maupun efisiensi infrastruktur. Berikut dampak-dampaknya:
 
  • Positif:

    • Menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat truk kelebihan muatan.

    • Memperpanjang umur jalan dan mengurangi kerusakan infrastruktur.

    • Menjamin standar keselamatan dalam pengangkutan barang ekspor dan impor.

  • Negatif:

    • Biaya logistik meningkat karena jumlah truk yang dibutuhkan jadi lebih banyak.

    • Banyak pengusaha dan sopir angkutan merasa terbebani secara finansial.

    • Distribusi barang jadi lebih lambat dan tidak efisien dalam beberapa kasus, terutama untuk jalur antar provinsi.


 
Mengapa Para Sopir di Jawa Timur Melakukan Aksi Demo?
 
Para sopir truk di wilayah Jawa Timur, termasuk dari daerah Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, dan Malang, melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes terhadap penerapan tegas aturan ODOL. Beberapa alasan utama mereka adalah:
 
  • Merasa tidak siap secara finansial untuk mengubah atau menyesuaikan armada dengan standar ODOL.

  • Turunnya penghasilan, karena muatan yang sebelumnya bisa dibawa sekaligus, kini harus dibagi dalam beberapa rit (perjalanan).

  • Kurangnya sosialisasi dan dukungan transisi, terutama bagi pemilik truk kecil-menengah yang bukan bagian dari perusahaan logistik besar.

  • Ketidakmerataan penegakan hukum, di mana masih ada truk ODOL dari perusahaan besar yang tetap bisa beroperasi, sedangkan pengusaha kecil langsung ditindak.
 
Penerapan aturan ODOL menjadi isu besar di dunia logistik, pengiriman cargo domestik, hingga rantai pasok ekspor-impor. Meski bertujuan baik untuk menjaga keselamatan dan infrastruktur, aturan ini juga membawa tantangan besar, terutama bagi pelaku usaha kecil dan para sopir angkutan.
 
Agar implementasi ODOL berhasil, diperlukan solusi komprehensif dari pemerintah, termasuk insentif bagi konversi armada, keadilan dalam penegakan hukum, dan pembinaan bagi pelaku usaha logistik.